Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru 

Ilustrasi borgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua KPK Firli Bahuri merilis 10 nama tersangka proyek jalan Bengkalis multy years tahun 2015-2018 yang menjerat Bupati Amril Mukminin. Diketahui, 10 tersangka ini sebagai tindak lanjut penyidikan usai pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. "Mereka adalah MN, MB, HS IKS, TAK, PES, DH FT, SH, dan VS," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).Firli merinci peran para tersangka itu. MN adalalah seorang pejabat pembuat komitmen, HS, IKS, PES, DH, FT, VS, SH dan MB adalah kontraktor, TAK adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Dari pemaparan penyidikan total ada enam proyek jalan dengan dengan nilai proyek sebesar RP 2,5 T. Berdasarkan hasil sementara total kerugian negara sebesar Rp475 M," jelas Firli. Diketahui, kasus ini adalah kasus pengembangan dari masa periode komisioner KPK sebelumnya. Dua dari enam proyek jalan di antaranya sudah putus pengadilan negeri dan masih proses penyidikan.(Net/Hen)

Berikut daftar enam proyek jalan tersebut beserta statusnya, dengan nomer satu dan dua ditangani KPK zaman Agus Rahardjo:

1) Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (sudah disidik KPK dan sudah putusan PN KPK Zaman Agus Rahardjo)
2) Proyek pembangunan Jalan Duri Sei Pakning (Sedang Dilakukan penyidikan KPK)
3) Proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak kecil
4) proyek peingkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis
5) proye pengembangan jalan lingkar barat Duri


Berita Lainnya...

Tulis Komentar